"Saya menekankan sekali lagi bahwa pengadilan arbitrase tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini. Tidak seharusnya mereka membuat keputusan. China dengan tegas tidak menerima adanya penyelesaian sengketa dengan menggunakan orang ketiga," ucap Hong Lei.
Sementara itu, Sekretaris Komunikasi Kepresidenan Filipina Herminio Coloma Jr, menyebut pada dasarnya Filipina hanya mengharapkan keadilan di wilayah strategis itu.
"Filipina mengharapkan keadilan dan perdamaian serta stabilitas di kawasan tersebut," pungkasnya.
Terkait kasus putusan Pengadilan Internasional di Laut China Selatan, Beijing juga meminta Amerika Serikat tidak ikut campur. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Luar Negeri China Wang Yi, kepada Menlu AS John Kerry pada Rabu pekan lalu.
Melalui sambungan telepon, Wang Yi mengatakan kepada Kerry agar Negeri Paman Sam tidak ikut-ikutan dalam masalah putusan di Laut China Selatan. Wang Yi juga meminta agar AS tidak memperumit putusan tersebut.
"Saya sampaikan kepada Menlu Kerry agar AS berjanji untuk tidak campur tangan dalam putusan di Laut China Selatan," ujarnya seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (12/7).
Negeri Tirai Bambu berharap AS tidak melakukan aksi apapun di Laut China Selatan agar perdamaian dan stabilitas di kawasan tidak terganggu.
Sejumlah media China seperti People's Daily menyebut negara mereka adalah korban dalam sengketa Laut China Selatan. China jelas bukan pelaku tapi adalah korban, tulis koran pemerintah itu.
Menurut surat kabar tersebut, beberapa pihak menginginkan untuk menodai China dengan memutarbalikan fakta dan menyetir masalah yang ada.
"Sangat jelas pada isu LCS, China bukanlah pelaku kejahatan melainkan korban," tegas pemberitaan koran tersebut, seperti dilansir laman the Guardian, Selasa (12/7).
Surat kabar lokal lainnya, China Daily juga menyatakan Beijing tidak akan mundur dan tidak akan tunduk pada putusan yang dikeluarkan Arbitrase Internasional pada hari ini.
"(Menang) atau kalah, aturan tidak akan ada perbedaan bagi Beijing sebab putusan arbitrase adalah tidak sah karena pengadilan tidak memiliki yurisdiksi," tulis koran itu.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon